Pengertian
Geostrategi
Geostrategi
merupakan strategi dalam memanfaatkan kondisi geografi negara untuk menentukan
tujuan dan kebijakan negara. Geostartegi merupakan pemanfaatan lingkungan untuk
mencapai tujuan nasional. Geostrategi juga merupakan metode mewujudkan
cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan
Undang-Undang Dasar 1945. Geostrategi juga untuk mewujudkan dan mempertahankan
integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogen. Geostrategi Indonesia
dirumuskan dalam wujud ketahanan nasional, sehingga bisa dikatakan geostartegi
adalah ketahanan nasional itu sendiri. Ketahanan nasional itu sendiri adalah
suatu kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan,
hambatan maupun gangguan yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam,
yang secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan integritas,
identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai
tujuan nasional.
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat kita ketahui geostrategi ketahanan nasional bukan
hanya mencakup ketahanan di bidang pertahanan dan keamanan, melainkan di segala
bidang yang dapat mendukung integritas, identitas, kelangsungan hidup dan
negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional di antaranya mencakup bidang
ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.
Sifat- Sifat Geostrategi Indonesia
1.
Bersifat daya tangkal. Dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalangeostrategi
Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman,gangguan, hambatan
dantantangan terhadap identitas, integritas,eksistensi bangsa dan negara
Indoesia.
2.
Bersifat developmental/pengembangan.yaitu pengembangan
potensi kekuatanbangsa dalam ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya,
hankam sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
Ketahanan Nasional
Pengertian Ketahanan Nasional adalah suatu
kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang
dari luar maupun dari luar negeri, yang langsung maupun tidak langsung
membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia (Suradinata, 2005: 47).
Dalam hubungan dengan realisasi pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara, maka filsafat Pancasila merupakan esensi dari
‘staatsfundamentalnorm’ atau pokok kaidah negara yang fundamental.
Konsekuensinya Pancasila merupakan suatu pangkal tolak derivasi duari seluruh
peraturan perunfang-undangan di Indonesia, termasuk hukum dasar dan selurh
system hokum positif lainnya (Kaelan, 2004). Sementara itu dalam hubungannya
dengan ketahanan nasional, dalam konsepsi dan seluruh pelaksanaannya harus
memiliki landasan yuridis yang jelas. Atas dasar pengertian inilah maka
landasan konstitusional atau landasan yuridis ketahanan nasional Indonesia
adalah UUD 1945, yang bersumber pada dasar falsafah Pancasila.
Konsepsi Ketahanan Nasional
Secara konseptual, ketahanan nasional suatu
bangsa dilatarbelakangi oleh:
1.
Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan
negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya
2.
Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu
bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan
hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari
dalam maupun dari luar.
3.
Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap
jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya
terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes)
(Usman, 2003:5).
Berdasarkan
konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan ketahanan adalah suatu kekuatan
yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan. Tantangan adalah merupakan suatu usaha yang
bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha untuk mengubah
atau merombak kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut
kriminal maupun politis. Adapun hambatan adalah suatu kendala yang bersifat
atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam
sendiri. Apabila hal hal tersebut berasal dari luar maka dapat disebut sebagai
kategori gangguan.
Berdasarkan
pengertian sifat-sifat dasar ketahanan nasional adalah:
a.
Integratif, Hal itu mengandung pengertian segenap
aspek kehidupan kebangsaan dalam hubungannya dengan lingkungan sosialnya,
lingkungan alam dan suasana ke dalam saling mengadakanpenyesuaian yang selaras
dan serasi.
b.
Mawas ke dalam , Ketahanan nasional terutama diarahkan kepada
diri bangsa dan negara itu sendiri, untuk mewujudkan hakikat dan sifat
nasionalnya. Pengaruh luarnya adalah hasil yang wajar dari hubungan
internasional dengan bangsa lain.
c.
Menciptakan kewibawaan , Ketahanan
nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat integrative mewujudkan suatu
kewibawaan nasional serta memiliki deterrent effect, yang harus diperhitungkan
pihak lain.
d.
Berubah menurut waktu , Ketahanan nasional
suatu bangsa pada hakikatnya tidak bersifat tetap, melainkan sangat dinamis.
Ketahanan nasional dapat meningkat atau bahkan dapat juga menurun, dan hal ini
sangat tergantung kepada situasi dan kondisi.
Konsepsi ketahanan nasional tidak memandang
aspek-aspek alamiah dan kemasyarakatan secara terpisah-pisah melainkan
meninjaunya secara korelatif, di mana aspek yang satu senantiasa berhubungan
erat dengan lainnya, sedangkan keseluruhannya merupakan suatu konfigurasi yang
menimbulkan daya tahan nasional.
Ketahanan Nasional sebagai Kondisi
Ditinjau dari segi sifatnya maka sebenarnya
konsepsi ketahanan nasional tersebut bersifat objektif dan umum, oleh karena
itu secara teoritis dapat diterapkan di negara manapun juga. Dalam hubungan
dengan penerapan konsepsi tersebut faktor situasi dan kondisi negara sangat
menentukan. Oleh karena itu meskipun secara konsepsional sama, namun karena
situasi dan kondisi negara berbeda-beda, maka wujud ketahanan nasional akan
berbeda-beda pula.
Dalam hubungan dengan ketahanan nasional
Indonesia dengan memperhatikan berbagai macam bahaya, gangguan yang mengancam,
serta situasi dan kondisi dalam negara Indonesia, maka ditentukan strategi
untuk memertahankan kelangsungan hidup negara Indonesia. Bagi bangsa dan negara
Indonesia bahaya yang mengancam dapat berupa subversi dan infiltrasi terhadap
semua bidang kehidupan masyarakat, serta adanya kelemahan-kelemahan yang
inheren denga suatu masyarakat majemuk yang sedang membangun, maka strategi yang
dipilih adalah strategi untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan
negara Indonesia, maka cara yang dipilih adalah dengan memantapkan ketahanan
nasional. Strategi ini ditentukan berdasarkan pengalaman sendiri, yang kemudian
diolah dan disistematisir hingga menjadi doktrin. Demikianlah maka ketahanan
suatu bangsa adalah merupakan suatu persoalan universal, sedang cara dan
strategi yang ditentukan berbeda-beda. Terdapat berbagai istilah misalnya
strategy of interdependence, strategy of limited war, sedangkan bagi bangsa
Indonesia dikembangkan konsepsi strategi ketahanan nasional (Suradinata, 2005:
50).
Asas- Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas
Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang
tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri
dari :
-
Asas Kesejahteraan
dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi
tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia 8 yang mendasar dan
esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan
keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai
intrinsik yang ada padanya.
Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan
dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak
mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh
mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada,
berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter
tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
-
Asas Komprehensif
Intergral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek
kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan
persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan
nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh
dan terpadu (komprehensif integral)
-
Asas mawas ke dalam
dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap
aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem
kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam
prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun
negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas kedalam dan ke luar.
·
Mawas kedalam: mawas
ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional
itu sendiri berdasarkan nilainilai kemandirian yang proporsional untuk
meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu
tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau
nasionalisme sempit (chauvinisme).
·
Mawas ke luar: mawas
ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi
dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan
adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk
menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan
kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan
daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk
kerjasama yang saling menguntungkan.
-
Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan,
kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya
perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta
dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang
saling menghancurkan.
Referensi :
-
http://rangkuman-materi-kuliah-ku.blogspot.com/2012/10/ketahanan-nasional-sebagai-geostrategi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar